Warta Global, Jakarta -- Penerapan kelas standar di seluruh rumah sakit itu berjalan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan penerapan KRIS secara menyeluruh berlaku mulai 1 Januari 2025.
Mickael menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
“Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025,” terangnya, seperti dilansir dari CNN.
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 juga akan dihapus dan menjadi satu kelas saja.
Sebelumnya, DJSN telah melakukan uji coba KRIS di lima rumah sakit vertikal atau milik pemerintah pada tahun 2022 lalu.
Kelima rumah sakit tersebut yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Mickael mengatakan DJSN bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di RS tersebut.
Namun pihaknya hanya menelaah empat RS uji coba yakni RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid, dan RSUP Leimena.
Sebelumnya, DJSN menargetkan implementasi KRIS di seluruh RS di Indonesia bisa berlaku pada semester II 2024.
Saat itu, ia menyebut pada semester I 2023, 50 persen RS vertikal siap mengimplementasikan KRIS.
Kemudian pada semester II 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Pada waktu yang sama, 30 persen RS lainnya, dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga telah siap menerapkan KRIS.
Sedangkan pada semester I 2024 diharapkan 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar.
Selanjutnya, pada semester II 2024 semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.
[MEL*/]
Tags:
Headline